OTT Kejaksaan Negeri Palembang: Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap Beserta Barang Bukti Rp 285,6 Juta dan Logam Mulia
PALEMBANG (Sempadanpos.com)- Kejaksaan Negeri Palembang di bawah perintah dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, DM, pada Kamis (09/01/2025). Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi di instansi tersebut.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengadakan rapat terbatas di rumah jabatan dengan Koordinator Bidang Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Setelah menerima laporan lisan dari masyarakat, Kepala Kejaksaan memerintahkan Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera melakukan OTT terhadap DM karena tindakannya dinilai sangat meresahkan pengusaha dan investor di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung pada malam hari, tim gabungan Pidana Khusus dan Intelijen menemukan barang bukti berupa:
* Uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerja DM
* Uang Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi DM
* Uang Rp 75 juta dan sejumlah uang dolar Singapura di bawah jok mobil DM
* Uang tunai Rp 50 juta dalam tas hitam di rumah pribadi DM
* 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta
* Logam mulia total seberat 125 gram senilai Rp 200 juta
* Dokumen berharga berupa tiga BPKB kendaraan dan beberapa perhiasan
Total uang tunai yang disita mencapai Rp 285,6 juta ditambah logam mulia seberat 125 gram. Selain itu, ditemukan enam buku rekening dan ATM atas nama orang lain serta satu unit ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Dalam operasi ini, tim juga mengamankan lima orang lainnya, yaitu sopir dan asisten pribadi DM, satu pegawai honorer, serta dua pejabat di lingkungan Disnakertrans. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu:
1. DM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
2. AL – Staf pribadi DM
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan aset terkait guna mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa kejaksaan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik korupsi yang mengganggu iklim investasi di Sumatera Selatan. “Kami akan menindak hingga tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi.(red)











