Pengusaha Tanjungpinang, Bandi, Dinyatakan Pailit dan Terjerat Kasus Hukum Lainnya

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan pengusaha asal Tanjungpinang, Bandi, dalam keadaan pailit dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil karena Bandi, yang merupakan pemilik PT Pan Baruna, PT Startmara Pratama, dan PT Panca Rasa Pratama, memiliki tunggakan utang besar yang tidak kunjung dibayarkan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bandi memiliki utang sebesar Rp35,6 miliar kepada beberapa kreditur. Namun, dalam tawaran perdamaian yang diajukannya, ia hanya bersedia membayar Rp4,35 miliar dalam bentuk cicilan. Tawaran tersebut dinilai tidak masuk akal oleh para kreditur dan langsung ditolak, sehingga Majelis Hakim memutuskan Bandi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Pada akhirnya semua dokumen-dokumen tagihan yang kami ajukan telah diuji dan dinilai oleh Majelis Hakim dalam persidangan, dan terbukti bahwa utang-utang yang dimiliki oleh Debitur semuanya sah dan diterima,” ungkap kuasa hukum pemohon, Vychung di kutip dari republika co.id, (22/2/2025).

Tak hanya menghadapi masalah kepailitan, Bandi juga tersandung kasus hukum lainnya di Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh Yayasan Giri Buddha dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini berkaitan dengan perjanjian hibah tanah yang tidak dipenuhi oleh Bandi, meskipun sudah ada kesepakatan dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016.

Menurut laporan, Bandi dan istrinya, Sariati, seharusnya menyerahkan beberapa bidang tanah kepada Yayasan Giri Buddha sesuai dengan wasiat dari ayahnya, alm. Tjung Goei Heng alias Tjoa, pendiri yayasan tersebut. Namun, hingga saat ini, beberapa sertifikat tanah masih belum diserahkan secara fisik, meskipun sudah ada teguran tertulis dari yayasan. Bahkan, Bandi diduga melakukan pengancaman dan berencana memagari tanah tersebut, meskipun di atasnya telah berdiri Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980.

Sampai berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap Bandi masih terus berjalan, baik terkait kepailitan maupun kasus di Mabes Polri. Vychung menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan Bandi kini berada dalam sita umum dan akan dibereskan oleh Tim Kurator guna membayar utang kepada para krediturnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights