Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Internasional

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Pelaku, Edi Sudirman alias Awen (36), seorang karyawan swasta, berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024, di area parkiran Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.

Kasus pertama dilaporkan pada 20 Mei 2024, dengan nomor laporan LP/B/80/V/2024/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI. Kejadian tersebut terjadi di Jl. DI Pandjaitan, Perumahan Pondok Gurindam, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dalam kejadian ini, korban kehilangan sebuah laptop dan uang tunai sebesar Rp2.000.000, dengan total kerugian mencapai Rp8.000.000.

Kasus kedua dilaporkan pada 27 Agustus 2024, dengan nomor laporan LP/B/47/VIII/2024/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI. TKP berada di Jl. DI Pandjaitan, Perumahan Taman Gurindam Permai, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dalam peristiwa ini, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp20.000.000, dengan total kerugian mencapai Rp100.000.000.

Menurut kronologis, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah setelah memastikan rumah tersebut kosong. Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, polisi segera melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan barang bukti di rumahnya di Jl. Ganet No. 6, Kampung Sidomukti, Tanjungpinang Timur.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa perhiasan emas, kwitansi pegadaian, dan berbagai barang lainnya yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights