Ratusan PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG  (Sempadanpos.com)– Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa (28/1/2025) pukul 16.00 WIB menggunakan kapal Allya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

Husni Abdullah, salah satu PMI yang dideportasi, mengungkapkan dirinya terpaksa meninggalkan Malaysia karena masa berlaku visanya habis sehingga harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan. “Mati visa, kami di penjara selama 4 bulan. Selama dalam penjara diperlakukan dengan baik,” ujar Husni.

Darman M. Sagala, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil kerja sama antara Jabatan Imigrasi Malaysia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

“Sebanyak 150 orang tiba di Tanjungpinang hari ini, terdiri dari 41 perempuan dan 109 laki-laki. Mereka berasal dari beberapa rumah detensi di Semenanjung Malaysia dan telah menjalani tahanan selama 1 hingga 2 bulan,” terang Darman.

Para PMI tersebut akan ditampung sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Senggarang, selama satu minggu sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Darman menambahkan, deportasi kali ini merupakan gelombang ketiga sepanjang Januari 2025. Sebelumnya, sebanyak 129 PMI dideportasi ke Batam, diikuti oleh 37 PMI.

“Khusus untuk Tanjungpinang, deportasi ini dilakukan oleh Jabatan Imigrasi Malaysia Putrajaya dengan koordinasi KBRI Kuala Lumpur,” tambah Darman.

Penyebab utama deportasi meliputi pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, serta penggunaan dokumen palsu untuk bekerja di Malaysia. Pemerintah terus berupaya memfasilitasi proses pemulangan dan reintegrasi bagi para PMI yang dideportasi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights