Ketum CINDAI Kepri Lontarkan Kritik Pedas Terkait Pengelolaan HPL Transmigrasi Anambas
ANAMBAS (Sempadanpos.com)– Pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas, Wahyu Tri Handoyo, mengenai Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas baru-baru ini, memicu reaksi keras dari Ketua Umum (Ketum) LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Edi Susanto, yang juga merupakan putra asli Jemaja.
Dalam keterangannya yang dimuat di media online Cindai.id, Wahyu Tri Handoyo mengungkapkan bahwa HPL Transmigrasi memang terletak di Pulau Jemaja, namun menyebutkan banyak data yang hilang dan batas lahan yang tidak jelas. “Almarhum Hurman mantan Kepala BPN dan timnya, termasuk Nasri, yang turun ke lapangan pada 2013, apa mungkin mereka menghilangkan data HPL atau tidak menetapkan batas yang jelas?” ujar Edi Susanto dengan nada kritis, Senin (24/03/2025).
Edi Susanto yang juga merupakan putra kelahiran Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, menilai bahwa klaim tersebut sangat mengherankan. Sebagai saksi sejarah dan dengan pengetahuan lokal, Edi meyakini bahwa lokasi HPL Transmigrasi sesuai dengan penggambaran almarhum Hurman dan tim. “Pulau Jemaja tidak besar, dan banyak cerita dari warga setempat yang menjadi peserta transmigrasi mengenai lokasi lahan yang telah digambarkan oleh Hurman,” tambah Edi.
Selain itu, Edi Cindai juga mengkritisi proses pengarsipan di BPN Anambas yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa BPN sebagai lembaga resmi penerbit sertifikat HPL seharusnya memiliki arsip yang jelas. “Jika arsip HPL tersebut hilang, BPN bisa melakukan verifikasi melalui juru ukur BPN yang masih hidup atau bahkan kementerian transmigrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi Susanto menyerukan BPN untuk segera melakukan ‘Pengembalian Batas’ atas sertifikat HPL Transmigrasi demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang tanahnya berbatasan atau masuk dalam area HPL tersebut. “Kami meminta BPN untuk segera menindaklanjuti hal ini, bukan hanya terkesan tidak peduli. Jangan sampai status lahan yang ditelantarkan ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.
Edi juga mempertanyakan potensi penggunaan lahan HPL Transmigrasi sebagai objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), karena banyaknya lahan yang tidak dimanfaatkan secara efektif. Ia juga menyebut adanya potensi tumpang tindih lahan dengan Bandara Letung dan PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ), yang bisa merugikan negara. “Kami siap membantu memberikan data dan informasi untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Edi menutup pernyataannya.
Sebagai informasi, HPL Transmigrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terletak di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur mencakup lahan seluas 3.388 hektar dengan pencadangan 7.500 hektar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Nomor 83/HPL/BPN/97.(red)











