“Pengembang Terkait Permasalahan Izin Bangunan di Tanjungpinang, Diduga Manipulasi IMB dan Pelanggaran Perda: Tindak Tegas Walikota Dinantikan”

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Sejumlah pengembang di Tanjungpinang tengah menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang melibatkan perubahan fungsi bangunan secara sepihak. Masalah ini semakin mengkhawatirkan setelah dilaporkan bahwa beberapa bangunan yang dibangun sesuai IMB awal, pada kenyataannya, tidak memenuhi ketentuan peruntukan tata ruang dan rencana lapak atau site plan yang telah disetujui, Rabu (2/7/25).

Kasus yang mencuat adalah deretan ruko yang diduga milik pengusaha Haldy Chan di kawasan Jalan WR Supratman Km 8 Tanjungpinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran terkait peruntukan IMB, perubahan desain bangunan, dan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai, telah dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang. Meski tiga surat teguran resmi telah dilayangkan, tidak ada langkah tegas dari pemerintah kota untuk menindaklanjutinya.

Salah satu titik perhatian adalah pembangunan ruko milik Haldy Chan, yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010, Pasal 119 mengenai pembangunan gedung. Pasal tersebut mengatur tahapan pembangunan yang mencakup perencanaan teknis, pelaksana konstruksi, dan pengawasan. Pelanggaran yang terjadi antara lain pembangunan unit ruko yang melampaui IMB yang diterbitkan, serta perubahan permanen pada saluran drainase yang tidak sesuai dengan desain awal.

Lebih lanjut, sanksi yang dapat diterima oleh pengembang apabila melanggar pasal tersebut antara lain berupa pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan IMB selama 14 hari, hingga pencabutan IMB dan pemecahan bangunan. Hingga saat ini, masyarakat mempertanyakan ketegasan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah SH dalam menegakkan aturan dan ketertiban pembangunan di kota ini.

Masalah ini semakin kompleks dengan adanya dugaan pembangunan ilegal lainnya di sekitar lokasi tersebut, termasuk pembangunan Sky Bar di atas restoran Indah Rasa yang belum mengantongi izin lengkap. Tidak hanya itu, pembangunan ruko tambahan di area tersebut juga dilaporkan tidak memiliki IMB yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, H. Abdul Kadir Ibrahim MT, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak PUPR untuk menelusuri masalah tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, baik Sky Bar maupun ruko tambahan yang tengah dibangun tersebut belum memiliki izin yang sah dari dinas terkait. “Permohonan izin memang sudah diajukan, namun belum terbit,” ungkapnya.

Masyarakat kini menantikan tindakan tegas dari pemerintah kota, khususnya Walikota Tanjungpinang, untuk memastikan bahwa pembangunan di kota ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan jelas sangat diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan ketertiban tata kota di Tanjungpinang.

Tidak hanya itu, baru-baru ini juga terungkap adanya dugaan penimbunan lahan di kawasan MT Haryono yang diduga melibatkan oknum pegawai Satpol PP. Menurut informasi yang beredar, salah satu oknum penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, berinisial YS, diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan tersebut. Dugaan permainan pajak terkait pembayaran retribusi ke kas daerah juga turut mencuat, yang seharusnya memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dengan segala permasalahan yang muncul, masyarakat mengharapkan ketegasan dari Walikota Tanjungpinang untuk segera menindaklanjuti pelanggaran perizinan dan menjaga integritas proses pembangunan di kota ini. Saat berita ini dimuat, pihak terkait masih terus dikonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights