Rutan Kelas I Tanjungpinang Pindahkan 50 Warga Binaan ke Dua Lapas

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melakukan pemindahan warga binaan sebagai bagian dari upaya pemerataan hunian dan peningkatan kualitas pembinaan. Sebanyak 50 orang warga binaan dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan di Kota Tanjungpinang pada Senin, 8 September 2025.

 

Rinciannya, sebanyak 35 orang warga binaan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 15 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

 

Proses pemindahan berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Sektor Kota Tanjungpinang. Pengamanan juga melibatkan jajaran staf registrasi serta petugas pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

 

Sebanyak tiga unit kendaraan Transpas, satu minibus Rutan, dan satu unit ambulans turut dikerahkan guna memastikan kelancaran serta keamanan pemindahan. Perjalanan menuju kedua lapas tujuan menempuh jarak sekitar 18 kilometer.

 

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas hunian, memperkuat aspek keamanan, dan mendukung optimalisasi program pembinaan terhadap warga binaan.

 

“Pemindahan ini merupakan bagian dari manajemen hunian yang berkelanjutan agar proses pembinaan di dalam rutan maupun lapas dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Alanta.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan tanpa kendala berarti.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights