Kejati Kepri Tangkap dan Tahan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Rp8,9 Miliar
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan panjang 20 meter.
Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, melalui konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ismail Fahmi, SH., MH., didampingi Koordinator Pidsus Roi Carlis, SH., MH., serta jajaran penyidik, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari.
“Penangkapan terhadap tersangka DR dilakukan pada Rabu malam pukul 23.47 WITA di wilayah Kendari. Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ismail Fahmi dalam keterangan pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11).
Penetapan tersangka DR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 15 Desember 2022. DR juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Surat Nomor: B–1323/L.10/Fd.1/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
Aspidsus menambahkan, perkara ini merupakan lanjutan (splitsing) dari kasus sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Sementara DR berperan sebagai penyedia sekaligus pelaksana pekerjaan melalui PT Bintang Fajar Gemilang, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tertanggal 11 Agustus 2022.
“Dalam proses penyidikan, telah diperiksa sebanyak 17 saksi dan 5 ahli,” terang Ismail Fahmi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, proyek pembangunan jembatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882,00 (delapan miliar sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka DR disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Ismail Fahmi.(dwi)











