Menguak Dugaan Aktor di Balik Penunjukan Tender dan Pencairan Proyek Sodetan Anambas
ANAMBAS (Sempadanpos.com)— Proses pengadaan proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai ke Laut pada Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai anggaran lebih dari Rp10 miliar kini menjadi sorotan tajam. Penggiat antikorupsi asal Anambas, Edi Susanto alias Edi Cindai, menilai proyek tersebut sarat kejanggalan sejak tahap pemilihan penyedia hingga pencairan anggaran.
Menurut Edi, proyek konstruksi berskala besar yang seharusnya melalui mekanisme tender terbuka justru dilaksanakan menggunakan sistem E-Purchasing (E-Catalog). Mekanisme ini dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, proses pencairan dana proyek juga memunculkan tanda tanya besar. Dana proyek diduga dicairkan ke rekening pihak lain, bukan ke rekening resmi perusahaan pelaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
E-Purchasing untuk Proyek Rp10 Miliar Dinilai Janggal
Edi Cindai menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta regulasi LKPP, E-Purchasing diperuntukkan bagi barang dan jasa yang telah terstandar dan tercantum dalam E-Catalog.
“Pekerjaan konstruksi bernilai besar seperti sodetan drainase bersifat kompleks, berisiko tinggi, dan membutuhkan perencanaan teknis rinci. Secara normatif, pengadaannya wajib melalui tender atau seleksi, bukan E-Purchasing,” tegas Ketua Umum LSM CINDAI Kepri tersebut.
Ia menilai, penggunaan E-Purchasing untuk proyek di atas Rp10 miliar tanpa kondisi khusus patut diduga melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Indikasi Penunjukan Langsung Terselubung
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa mekanisme E-Purchasing dalam proyek ini diduga hanya menjadi pintu masuk administratif. Penentuan penyedia jasa disebut-sebut telah diarahkan sejak awal.
“Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Perpres 16/2018 serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan E-Catalog,” ujar Edi.
Pencairan Dana ke Rekening Lain Jadi Alarm Merah
Kejanggalan lain yang dinilai lebih serius adalah dugaan pencairan dana proyek ke rekening selain milik perusahaan pelaksana. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Edi mengutip PMK Nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK Nomor 178/PMK.05/2018 yang menegaskan bahwa pembayaran belanja negara atau daerah harus dilakukan langsung ke rekening pihak yang sah sesuai kontrak.
“Pencairan ke rekening lain membuka potensi penyalahgunaan wewenang, aliran dana tidak sah, hingga indikasi persekongkolan dan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Internal Pemda
Penggiat antikorupsi asal Jemaja tersebut juga menduga bahwa praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Bukan hanya Pejabat Pengadaan atau PPK. KPA, PA, bahkan muncul spekulasi adanya aktor non-formal yang berperan sebagai pengatur proyek dari balik layar,” ungkapnya.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas berbagai dugaan tersebut, Edi mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif. Ia juga meminta BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK turun tangan menelusuri seluruh proses pengadaan dan pencairan anggaran.
Saat ini, Polres Anambas diketahui telah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Hatta Pulungan selaku Kabid SDA Dinas PUPR sekaligus PPK, Azhar Direktur CV Tapak Anak Bintan sebagai penyedia jasa, serta Prayitno selaku kuasa direktur.
“Jangan berhenti di situ. Hampir mustahil penentuan E-Purchasing dan pencairan dana tidak diketahui Kepala Dinas, bendahara dinas, maupun bendahara daerah,” tegas Edi.
Ia juga menyoroti fakta bahwa paket pengawasan proyek sodetan dengan nilai sekitar Rp460 juta justru dilakukan melalui lelang terbuka. Menurutnya, hal ini semakin menguatkan kejanggalan penggunaan E-Purchasing untuk proyek konstruksi bernilai lebih dari Rp10 miliar dengan risiko kegagalan tinggi.
Jika dugaan-dugaan ini terbukti, proyek sodetan Anambas dikhawatirkan menjadi contoh bagaimana sistem pengadaan dapat disiasati demi kepentingan tertentu, dengan konsekuensi serius terhadap keuangan negara dan kualitas pembangunan publik.(red)











