Polsek Gunung Kijang Tangani Laporan Dugaan Pemerkosaan, Polisi Jamin Proses Profesional dan Perlindungan Korban

Polsek Gunung Kijang

BINTAN (Sempadanpos.com) – Polsek Gunung Kijang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, Kamis (15/1/2026).

Ipda Syahriwal menjelaskan, laporan diterima pihak kepolisian pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, korban berinisial A.H melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) KUHPidana, dengan terlapor berinisial A.

“Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,” ujar Ipda Syahriwal.

Berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah terlapor. Korban disebut datang ke lokasi untuk memenuhi permintaan terlapor sebelum akhirnya dugaan tindak pidana itu terjadi.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan penanganan perkara berjalan objektif.

Kapolsek Gunung Kijang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, kepolisian juga menjamin perlindungan terhadap korban, khususnya korban perempuan, selama proses hukum berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Polsek Gunung Kijang turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, tidak berspekulasi, serta tidak membagikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights