DPRD Kepri Kritik Kebijakan HPM Pasir Kuarsa, Dua Harga Dinilai Tidak Masuk Akal
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau kembali menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menilai penetapan dua harga dalam satu provinsi merupakan kekeliruan dalam logika kebijakan, Rabu (29/4/26).
Wahyu menyoroti adanya perbedaan HPM antara Kabupaten Lingga sebesar Rp210 ribu per ton dan Kabupaten Natuna Rp250 ribu per ton. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas, apalagi kedua wilayah memiliki karakteristik yang relatif sama sebagai daerah kepulauan.
“Kalau satu komoditas dalam satu provinsi dibuat dua harga, itu keliru. Apa dasar perhitungannya? Kenapa harus berbeda?” ujarnya tegas.
Ia menilai ketidakjelasan metodologi tersebut tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesan perlakuan tidak adil antar daerah.
“Ini bisa memicu persepsi ego sektoral. Lingga dan Natuna seolah berjalan dengan kebijakan berbeda, padahal masih dalam satu provinsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa persoalan HPM tidak berdiri sendiri. Saat ini pelaku usaha juga dihadapkan pada berbagai beban, seperti kenaikan pajak daerah dari 10 persen menjadi 14 persen, serta penerapan opsen pajak sebesar 25 persen dari nilai pajak daerah.
“Beban sekarang sudah berat. Pajak naik, ada opsen, sementara kondisi pasar justru menurun. Ini membuat usaha tidak lagi ekonomis,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi kontraproduktif terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ingin ditingkatkan pemerintah.
“Kalau usaha tidak berjalan, produksi tidak ada, ekspor tidak terjadi, lalu PAD mau diambil dari mana? Pajak itu lahir dari aktivitas ekonomi, bukan dari angka yang dipaksakan,” tegas Wahyu.
Selain itu, pelaku usaha juga dibebani kewajiban lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh) ekspor, serta kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang dinilai semakin mempersempit ruang gerak sektor pertambangan.
Dalam situasi tersebut, Wahyu menilai kebijakan pemerintah justru berpotensi menekan aktivitas usaha.
“Kalau memang tujuannya supaya pasir kuarsa ini tidak ditambang, ya sampaikan saja secara terbuka. Jangan melalui kebijakan yang secara tidak langsung mematikan usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam satu wilayah provinsi, HPM seharusnya ditetapkan dengan satu harga yang sama guna menciptakan keadilan dan kepastian usaha.
“HPM harus satu harga. Ini satu provinsi, satu komoditas. Tidak ada alasan untuk dibedakan,” tegasnya.
Wahyu juga mengingatkan agar pemerintah tidak mencampur komponen harga di mulut tambang dengan biaya logistik seperti ongkos pengiriman.
“Jangan campur HPM dengan ongkos kirim. Itu berbeda. Ongkos tongkang tergantung jarak, itu wajar berbeda. Tapi itu bukan bagian dari HPM,” jelasnya.
Menurutnya, pencampuran tersebut justru menimbulkan distorsi dalam kebijakan dan membuat sistem menjadi tidak adil.
“Kalau dicampur, ya pasti jadi tidak fair. HPM harus murni harga di mulut tambang. Ongkos kirim itu di luar,” tambahnya.
Untuk itu, Wahyu mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan HPM tersebut.
“Saya berharap regulasi ini diperbaiki. Samakan HPM, pisahkan dengan ongkos kirim. Biar adil dan jelas,” tutupnya. (Dwi)











