Polsek Bintan Timur Ringkus Empat Pencuri AC Antar Daerah, Dua Pelaku Ternyata Residivis

BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah unit Air Conditioner (AC) yang terjadi di Jalan Musi, Kecamatan Bintan Timur. Empat pelaku berinisial BS, F, AS, dan RS berhasil diamankan setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral di berbagai platform media sosial.

 

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar dan Kasi Humas AKP Hotma Bako mengatakan, para pelaku merupakan warga Batam yang sengaja datang ke Kabupaten Bintan untuk melakukan aksi pencurian.

 

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

 

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BP 1613 YW yang diketahui merupakan kendaraan rental dari Tanjung Uban. Berdasarkan analisis petugas, mobil tersebut terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Roro Bintan Utara.

 

Tim Unit Reskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

 

“Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya,” kata AKP Aang.

 

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AS lebih dahulu melarikan diri ke Kota Batam. Berkat koordinasi antara Polsek Bintan Timur dengan Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polres setempat, AS akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Batam Kota.

 

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RS bertindak sebagai sopir, AS berperan menunjukkan lokasi sasaran sekaligus membantu mengangkut AC ke dalam mobil, sedangkan BS dan F bertugas mengeksekusi pencurian.

 

Polisi juga mengungkap bahwa AS sebelumnya pernah tinggal di wilayah Bintan dan Tanjungpinang sehingga memahami kondisi lokasi yang menjadi target pencurian.

 

“Dari hasil pemeriksaan diketahui dua dari empat tersangka, yakni BS dan AS, merupakan residivis kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor di Batam,” ungkap AKP Aang.

 

Sementara itu, dua pelaku lainnya, F dan RS, diketahui baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual AC hasil curian dengan nilai sekitar Rp2,1 juta. Masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp400 ribu, sedangkan sisa uang digunakan untuk membayar biaya sewa mobil serta keperluan pribadi.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights