Diduga Sebarkan Data Pribadi Wartawan, Redaksi Ulasfakta.co Nilai Ada Upaya Tekanan terhadap Kerja Jurnalistik
BATAM (Sempadanpos.com) – Dugaan penyebarluasan data pribadi yang disertai tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja wartawan kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut dialami oleh redaksi media online Ulasfakta.co setelah menerima pesan dari seseorang yang mengaku telah memperoleh data pribadi salah seorang wartawannya.
Menurut keterangan Redaksi Ulasfakta.co, pesan tersebut diterima dari nomor telepon berkode Singapura +65 9467 19xx dan berisi informasi mengenai data pribadi wartawan Muhammad Kevin.
Dalam pesan yang diterima meja redaksi, pengirim menuliskan, “udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”
Redaksi menyebut pengirim mengaku bernama Agus dan memperkenalkan diri sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam.
“Pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam,” ujar pihak Redaksi Ulasfakta.co, Selasa (14/7/2026).
Komunikasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi wartawan tersebut diperoleh, termasuk apakah proses memperoleh, menggunakan, hingga menyampaikan data tersebut kepada pihak lain dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, redaksi menilai komunikasi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam melakukan penelusuran investigatif.
Secara hukum, apabila benar data pribadi seseorang diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa hak, tindakan tersebut pada prinsipnya dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan hingga menyebarluaskan data pribadi, harus memiliki dasar pemrosesan yang sah, baik melalui persetujuan pemilik data maupun dasar hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain UU Perlindungan Data Pribadi, dugaan tersebut juga dinilai berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur larangan terhadap akses tanpa hak ke sistem elektronik, penyalahgunaan informasi elektronik, maupun perbuatan melawan hukum yang menggunakan sarana elektronik hingga merugikan pihak lain.
Apabila data pribadi wartawan diperoleh melalui akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik, kemudian digunakan sebagai sarana intimidasi atau tekanan terhadap aktivitas jurnalistik, maka dugaan perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, apabila komunikasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan, menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Ulasfakta.co menyatakan telah mendokumentasikan seluruh komunikasi yang diterima, termasuk tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta berbagai bukti elektronik lainnya.
Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, redaksi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga berwenang lainnya yang menangani dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan tindak pidana di bidang teknologi informasi.
Berkaitan dengan Penelusuran Dugaan Peredaran iPhone Nonresmi
Peristiwa tersebut terjadi di tengah penelusuran investigatif yang dilakukan Ulasfakta.co mengenai dugaan praktik penjualan iPhone yang tidak melalui jalur distribusi resmi di Batam.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi terhadap akun Instagram @ak47_xpress, ditemukan sejumlah konten promosi yang menampilkan berbagai seri iPhone dengan harga jauh di bawah kisaran harga perangkat resmi di Indonesia. Dalam beberapa unggahan juga diperlihatkan proses pengemasan dan pengiriman perangkat kepada pelanggan di berbagai daerah.
Salah satu video promosi menawarkan iPhone 15 dengan harga sekitar Rp7 jutaan disertai narasi yang menyebut adanya pilihan IMEI permanen dan IMEI reguler.
Penyebutan istilah tersebut menjadi perhatian redaksi. Namun hingga kini, Ulasfakta.co menyatakan belum dapat memastikan makna maupun mekanisme yang dimaksud dalam promosi tersebut.
Selain itu, tim investigasi juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya penawaran jasa aktivasi IMEI oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan AK47 Xpress. Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat disimpulkan kebenarannya.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses jurnalistik sesuai prinsip keberimbangan, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.(dwi)










