Pengambilan Kayu Bekas Pabrik Kecap Dicegat Pemilik Lahan, Sengketa Kepemilikan Masih Berproses Hukum
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Percobaan pengambilan kayu bekas bangunan pabrik kecap di kawasan Kijang Lama, Kecamatan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, dicegat oleh pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma, Minggu (23/8/2026).
Kayu-kayu bekas bangunan tersebut diketahui telah berada di atas sebuah lori yang diduga akan mengangkutnya keluar dari lokasi. Djodi kemudian mendatangi lokasi dan meminta agar kayu tersebut tidak dipindahkan karena menurutnya masih berkaitan dengan perkara sengketa kepemilikan lahan yang tengah diproses secara hukum.
Djodi menjelaskan, lahan tersebut memiliki luas sekitar 51.600 meter persegi dan tercatat atas nama Ng Khie Bu sejak 1980. Sertifikat hak atas tanah tersebut berada di wilayah Desa Melayu Kota Piring sejak 1967, kemudian surat ukurnya mengalami perubahan pada 2018.
Menurut Djodi, dirinya mendapat kepercayaan untuk mengelola lahan tersebut dan hingga kini masih melakukan pembayaran pajak atas tanah dimaksud.
Ia juga menyebut lokasi bekas pabrik kecap dengan luas sekitar 3.600 meter persegi berada di dalam lahan yang diklaim milik Ng Khie Bu. Menurutnya, lokasi tersebut memiliki dua sertifikat atas nama Nam Seng yang diduga bermasalah dan diterbitkan pada 2012.
“Pembelian tanah atas nama Nam Seng tersebut dengan sertifikat yang diduga palsu itu sudah kita laporkan ke Polda Kepri dan kini masih diproses. Sehingga apapun yang berada di atas tanah tersebut, seperti bangunan dan kayu-kayu, tidak boleh dipindahkan atau diambil karena itu barang bukti,” kata Djodi di lokasi.
Saat proses pengambilan kayu berlangsung, sempat terjadi cekcok antara Djodi dengan Ciku, yang disebut sebagai abang dari Nam Seng. Djodi menduga Ciku terlibat dalam pengambilan kayu tersebut karena sebelumnya disebut pernah mengambil beberapa bagian kayu bangunan.
Namun, dugaan tersebut dibantah Ciku. Ia mengaku justru ikut mencegah sopir lori untuk membawa kayu keluar dari lokasi.
“Kami cuma diupah untuk mengangkat kayu-kayu itu atas perintah oknum Koramil berinisial M,” ujar supir truk sembari menurunkan kembali kayu dari atas lori.
Peristiwa tersebut turut disaksikan unsur keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kelurahan Melayu Kota Piring serta Ketua RW setempat.
Ketua RW meminta agar persoalan kepemilikan lahan diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga mengimbau seluruh pihak tidak mengambil maupun memindahkan barang-barang yang berada di lokasi selama proses hukum masih berlangsung.
“Biarlah masalah tanah ini diproses hukum dulu dan jangan ada lagi pengambilan atau pemindahan barang-barang yang ada di lokasi. Tinggal pembuktian secara hukum atas sertifikat kepemilikan masing-masing pihak,” ujarnya.
Selain bekas lokasi pabrik kecap, Djodi juga menyebut terdapat bangunan CV SCM Furniture yang saat ini berdiri di kawasan tersebut. Ia menduga bangunan dan lahan yang digunakan perusahaan tersebut juga berada di atas tanah milik Ng Khie Bu dan berkaitan dengan sertifikat yang dipersoalkan.
Hingga kini, persoalan kepemilikan lahan dan keabsahan dokumen sertifikat tersebut masih dalam proses hukum. Para pihak diminta menunggu proses pembuktian dan penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak terjadi tindakan sepihak di lapangan.(dwi)










