PPPK di Kute Siantan Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 0,62 Gram

ANAMBAS  (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial H yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. H diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kute Siantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang menjadi lokasi diamankannya H.

 

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut, Kamis (8/10/2026).

 

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian.

 

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu meliputi satu set alat isap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga buah korek api, satu unit telepon seluler, serta uang tunai.

 

Setelah diamankan, H menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di RSUD Tarempa. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

 

“Selanjutnya seluruh barang bukti bersama yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Kristian.

 

Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

 

“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

H hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

 

Proses hukum terhadap H dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights