Pemko Kantongi Pernyataan Hibah Lahan Atas Nama Cristina Djodi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)—Pemerintah Kota Tanjungpinang membantah pernyataan Cristina Djodi seperti dimuat di portal berita Sempadanpos.com, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menghibahkan lahan miliknya kepada Pemerintah Kota Tanjungpiang. Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Nidia Widiastuti Selayar, S.H., M.H. mengatakan, melalui Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Djodi Wirahadikusuma tanggal 26 April 2016, sebidang tanah seluas 2.475 meter persegi sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 892 Tahun 2004 atas nama istrinya Cristina Djodi, telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hibah lahan itu juga diperkuat oleh pernyataan anak kandung kedua pasangan Djodi Wirahadikusuma dan Cristina Djodi, Jon Hendri Samudra.

 

“Dalam surat pernyataan tersebut, Djodi menyatakan mendukung program pembangunan jalan, yang melewati lahan atas nama istrinya. Jon Hendri Samudra juga menyatakan menyetujui keinginan kedua orang tuanya,” kata Nidia, Kamis (8/10).

 

Dalam surat pernyataan hibah itu, keduanya juga menyatakan kesediaan untuk mengurus segala proses pelepasan hak yang diperlukan. Termasuk menandatangani Akta Hibah. Dalam surat pernyataan hibah itu, baik Djodi dan Jon Hendri juga menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

 

Dalam perkembangannya, lahan tersebut kemudian menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Kepri. Dan melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 120/1031/PUPP/SET tanggal 30 Mei 2018, lahan tersebut menjadi salah satu lahan yang dihibahkan kepada Kementerian PUPR.

 

Di atas lahan yang dihibahkan tersebut kemudian dibangun jalan yang menghubungkan Simpang RSUP menuju ke Senggarang sepanjang sekitar 9,40 kilometer. Melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tanggal 22 Desember 2022, Jalan Daeng Celak kemudian ditetapkan statusnya sebagai jalan nasional. Sebagian objek tanah yang telah dihibahkan tersebut, kini berstatus sebagai jalan umum. Dan tidak lagi menjadi aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

 

“Jadi tidak benar jika hibah itu kemudian dinyatakan secara tidak memiliki dasar. Pernyataan Saudara Djodi selaku suami, dan Jon Hendri selaku anak kandung, secara sadar dan tidak dalam paksaan pihak manapun menghibahkan sebagian lahan di atas sertifikat tersebut kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Surat pernyataan itu juga menyebutkan keduanya berjanji secara aktif mengurus surat hibah hingga selesai,” jelas Nidia

 

Pernyataan Cristina Djodi mengenai persoalan lahan tersebut, juga menimbulkan tanggapan dari beberapa tokoh masyarakat. Ketua MUI Provinsi Kepri periode 2021 – 2026 Dr. KH. Bambang Maryono, M.Pd.I mengatakan, pernyataan hibah dari suami dan anak kandung pemilik lahan dapat dikatakan sebagai sebuah janji atau hutang yang harus dilunasi.

 

Bambang mempertanyakan, kenapa permasalahan tersebut baru dimunculkan lagi setelah sepuluh tahun berlalu. Jika benar Cristina Djodi menyatakan tidak pernah menghibahkan, berbagai pihak terkait perlu membuka ke hadapan publik mengenai surat pernyataan hibah yang dibuat suami dan anak kandungnya.

 

“Karena tentunya surat pernyataan hibah itulah yang dijadikan dasar bagi pemerintah, untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan umum. Pernyataan hibah itu, bisa dianggap sebagai janji yang harus ditepati,” ungkap Bambang.

 

Sementara Ketua Forum Komunikasi Mubaligh dan Mubaligah Tanjungpinang H. Hariyun Sagita, M.Pd.I menyatakan, masyarakat banyak telah merasakan manfaat dari pembangunan jalan umum di atas lahan hibah. Dari sudut pandang Islam, Hariyun menyampaikan bahwa hibah lahan untuk kepentingan umum dan manfaatnya dapat dinikmati masyarakat banyak, seperti sebuah mata air yang terus mengalirkan pahala selama lahan itu digunakan.

 

“Kami tahu persoalan ini dari berita di media massa. Selaku warga kami berharap, pengadilan dapat mempertimbangkan bahwa jalan itu dibangun untuk kepentingan umum. Dan kami yakin tentu ada dasar yang dapat digunakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan fasilitas umum,” ungkap Hariyun. (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights