Polresta Tanjungpinang Ungkap 17 TKP Pencurian, Satu DPO Ditangkap di Bintan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

 

FA diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan dalam mengungkap rangkaian kasus pencurian yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, FA mengakui telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua rekannya berinisial Ob dan Az. Kedua rekannya tersebut telah lebih dahulu diamankan sekitar dua bulan lalu dan saat ini menjalani proses penyidikan.

 

Salah satu kasus yang berkaitan dengan pengungkapan tersebut adalah pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp58,6 juta.

 

Selain di Bintan Center, sejumlah lokasi lain juga diduga menjadi sasaran aksi pencurian, di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, jalan raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Kucing.

 

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak teralis jendela ruko di lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang yang menjadi sasaran pencurian.

 

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku dalam setiap kejadian serta mengembangkan perkara tersebut,” ujarnya.

 

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam.

 

Selanjutnya, FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

 

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Ahmad Syahputra.

 

(Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights