Ombudsman RI dan BP Batam Sepakat Jaga Iklim Investasi, Cegah Maladministrasi
BATAM (Sempadanpos.com) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi, Selasa (13/10/2026), di Balairungsari BP Batam.
Penandatanganan tersebut menjadi kesepakatan kelembagaan pertama yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI, Nusran Joher, sejak resmi dilantik memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam proses perizinan dan investasi, sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat menghambat iklim usaha di Batam.
Ketua Ombudsman RI, Nusran Joher, menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan pendampingan dan asistensi sejak awal agar pelayanan berjalan transparan, sesuai ketentuan, serta terhindar dari praktik maladministrasi.
Menurutnya, Batam memiliki peran strategis sebagai laboratorium deregulasi dan penggerak kemajuan ekonomi nasional. Karena itu, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor, termasuk investor global.
“Prinsipnya, BP Batam bertugas ngegas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, sementara Ombudsman RI hadir untuk ngerem—dalam arti memberikan asistensi, menjaga kepastian hukum, serta mencegah potensi maladministrasi dan pungli. Ombudsman hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendampingi agar melangkah di koridor yang benar,” ujar Nusran Joher.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan iklim investasi, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi melalui pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman RI akan melakukan penilaian berkala terhadap standar pelayanan publik di lingkungan BP Batam. Selain itu, Ombudsman juga akan memberikan rekomendasi sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi maladministrasi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan perizinan secara berkelanjutan merupakan kebutuhan mendasar untuk menopang perkembangan investasi dan pertumbuhan ekonomi Batam.
Amsakar menyebut pertumbuhan ekonomi daerah pada pertengahan 2026 telah mencapai 7,28 persen, sementara realisasi investasi mendekati Rp40 triliun.
“BP Batam ditakdirkan sebagai entitas pelayanan. Sangat mustahil investasi sebesar ini masuk jika pelayanan kita tidak baik. Penandatanganan MoU ini kami pahami sebagai langkah taktis dan strategis yang penting untuk membangun tata kelola pelayanan yang lebih baik,” tegas Amsakar.
Melalui kesepakatan tersebut, BP Batam diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat, sedangkan Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan serta pendampingan agar pelayanan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, serta jajaran deputi di lingkungan BP Batam.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik BP Batam oleh Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan penerapan standar pelayanan publik yang lebih baik. (Red)










