Ketua PERPAT Bintan Utara Pertanyakan Legalitas Scrap Ratusan Ton PT Singatac, Desak Transparansi Dokumen P3BT

BINTAN (Sempadanpos.com)– Ketua Perkumpulan Pemuda Tempatan (PERPAT) Bintan Utara, Darsono, mempertanyakan legalitas pengeluaran scrap atau besi bekas dalam jumlah ratusan ton dari kawasan industri PT Singatac, Lobam, Kabupaten Bintan. Ia mendesak pihak terkait membuka dokumen kepabeanan serta menjelaskan alur pengiriman barang tersebut secara transparan.

 

Pertanyaan itu disampaikan Darsono pada Minggu (18/10/2026). Ia menyoroti pola distribusi scrap yang menurutnya perlu mendapat penjelasan, lantaran barang tersebut disebut tidak langsung dikirim keluar daerah setelah meninggalkan kawasan PT Singatac, melainkan singgah terlebih dahulu di sebuah gudang di Jalan Lobam sebelum kembali diangkut menggunakan peti kemas.

 

“Besi-besi ratusan ton yang keluar dari PT Singatac itu menggunakan dokumen apa? Apakah sudah ada P3BT/PPFTZ-01? Mengapa setelah keluar dari kawasan Lobam, barang itu singgah dulu di gudang di Jalan Lobam, baru dibawa keluar menggunakan kontainer?” ujar Darsono.

 

Menurutnya, alur distribusi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

 

“Kalau memang sudah sesuai ketentuan, jelaskan. Jangan diam. Jangan sampai masyarakat curiga karena tidak ada informasi yang terang,” tegasnya.

 

Soroti Aturan Kawasan FTZ

 

Darsono mengingatkan bahwa kawasan Lobam merupakan bagian dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), serta terdapat fasilitas kawasan berikat. Karena itu, ia meminta agar proses pengeluaran dan pengangkutan barang dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

 

Ia secara khusus mempertanyakan keberadaan dokumen P3BT/PPFTZ-01 yang menurutnya perlu diklarifikasi dalam proses pengeluaran scrap tersebut.

 

“Ini FTZ, ada aturannya. Tidak bisa asal keluar-masuk barang. Kami mempertanyakan, dokumen kepabeanan P3BT/PPFTZ-01-nya ada atau tidak? Prosedurnya sudah sesuai atau belum?” katanya.

 

Darsono mendesak Bea Cukai Tanjungpinang, BP Kawasan Bintan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

 

Ia meminta instansi terkait memastikan status barang, kelengkapan dokumen, serta jalur pengangkutan scrap ratusan ton itu. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

 

Minta Pemuda Tempatan Dilibatkan

 

Selain menyoroti persoalan dokumen dan jalur distribusi, Darsono juga menyampaikan kritik mengenai keterlibatan pemuda tempatan dalam aktivitas ekonomi di kawasan industri Lobam.

 

Ia menilai aktivitas pengeluaran scrap dalam jumlah besar seharusnya dapat membuka peluang usaha dan kerja sama bagi masyarakat sekitar, khususnya pemuda lokal.

 

“Jangan sampai scrap bertimbun, aktivitas pengeluaran jalan terus, tetapi pemuda tempatan hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Di mana kearifan lokal? Di mana keberpihakan?” ungkapnya.

 

Darsono meminta PT Singatac membuka peluang yang adil bagi pemuda setempat melalui mekanisme lelang terbuka maupun kerja sama resmi yang sesuai ketentuan.

 

Menurutnya, keberadaan investasi di kawasan Lobam semestinya turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya, tanpa mengabaikan aturan dan prosedur yang berlaku.

 

“Investasi di Lobam harus memberdayakan warga sekitar, bukan meminggirkan. Jangan jadikan kami penonton di tanah kami sendiri,” pungkasnya.

 

Manajemen PT Singatac Belum Memberikan Klarifikasi

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Singatac belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dokumen P3BT/PPFTZ-01 maupun alur pengiriman scrap ratusan ton yang dipersoalkan Darsono.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan media melalui pesan WhatsApp kepada pihak manajemen. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan yang diterima.

 

Dengan demikian, legalitas dokumen, prosedur pengeluaran barang, serta alasan scrap tersebut singgah di gudang di Jalan Lobam masih memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan dan instansi berwenang.

 

Klarifikasi dari PT Singatac, Bea Cukai Tanjungpinang, dan BP Kawasan Bintan diperlukan untuk memberikan informasi yang utuh kepada publik sekaligus memastikan persoalan ini ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

(Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights