Unit Binmas Polsek Jemaja Sosialisasikan Sadar Hukum di Desa Ulu Maras

ANAMBAS (Sempadanpos.com)– Unit Binmas Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas, menggelar sosialisasi sadar hukum dan perlindungan masyarakat di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (04/07/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Jemaja AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuala Maras BRIPKA Mauliyaldi dan Bhabinkamtibmas Desa Ulu Maras BRIPTU Rio. Acara ini juga dihadiri oleh Sekdes Desa Ulu Maras Bapak Syahrul Huda, staf desa, RT/RW, tokoh masyarakat, dan peserta sosialisasi lainnya.

Mewakili Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H., AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat. Harapannya, peserta dapat menjadi agen penyampai sadar hukum di tengah-tengah masyarakat.

“Kesadaran hukum sangat penting untuk ketaatan pada aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi terciptanya masyarakat yang aman, damai, adil, dan makmur,” ujar AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan.

Sekdes Desa Ulu Maras, Bapak Syahrul Huda, mengapresiasi kegiatan ini dan menyatakan manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. “Masyarakat bisa membedakan persoalan yang bisa diselesaikan di kantor desa dan persoalan yang harus ditangani secara hukum,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya memahami Restorative Justice (RJ) dan bagaimana tidak semua masalah harus diselesaikan di kantor polisi, seperti kasus pembunuhan dan narkoba yang harus ditangani secara hukum.

Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H., berharap agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar tentang hukum yang berlaku di Indonesia. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights