Polres Bintan Berkomitmen Berantas Tambang Ilegal, Amankan Penambang di Gunung Kijang

BINTAN (Sempadanpos.com)- Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bintan. Pada Selasa (13/8/2024), Satreskrim Polres Bintan berhasil menggerebek sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi menjadi alasan utama tindakan ini. “Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal,” ujar AKP Marganda, Rabu (14/8/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan pasir yang tidak berizin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai. Dari hasil penyelidikan, hanya ditemukan satu lokasi aktif milik saudara GN di Kampung Masiran, sementara lokasi lainnya tidak menunjukkan adanya aktivitas tambang.

“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya hanya menyisakan bekas-bekasnya saja,” jelas AKP Marganda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 sekop pasir, 1 cangkul, 1 jerigen, dan 2 unit truk. Saat ini, saudara GN dan beberapa orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Atas dugaan pelanggaran ini, saudara GN terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights