Pelaku Pencurian Rp800 Juta Berhasil Diringkus Polisi di Tanjung Uban

BINTAN (Sempadanpos.com)-Pelaku pencurian uang sebesar Rp800 juta dengan modus memecahkan kaca mobil di Batam berhasil diringkus polisi di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, Senin sore (30/9/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa pelaku, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

“Pelaku, Roy Fablo Manurung, yang sempat kabur dan hilang di hutan Pulau Dompak, Tanjungpinang, kini berhasil kami amankan. Pelaku ditangkap saat kendaraan yang digunakannya terpantau di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolres Bintan saat dihubungi.

Kapolres juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, serta masyarakat yang turut memberikan informasi.

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Bintan. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights