Tiga Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Ditahan, Negara Rugi Rp9,083 Miliar

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan studio LPP TVRI Tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,083 miliar. Penahanan dilakukan, Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan studio tersebut; dan AT, pihak swasta yang terlibat menggunakan dua perusahaan, yakni PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: Print-768/L.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 13 Juni 2024. Dan langsung di bawa ke Rutam Tanjungpinang.

Proyek pembangunan studio TVRI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 itu bernilai total Rp9,994 miliar setelah melalui perubahan kontrak akibat Contract Change Order (CCO). Namun, hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, menemukan sejumlah penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek tersebut. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp9,083 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang hingga 28 Desember 2024.

“DO sebagai PPK, HT sebagai penyedia, dan AT yang merupakan pihak swasta telah terlibat dalam pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hampir seluruh dana proyek tidak sesuai penggunaannya. Bahkan, bangunan studio tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan dikhawatirkan dapat ambruk,” ungkap Mukharom.

Mukharom juga menambahkan bahwa sebagian dana proyek telah dikembalikan oleh tersangka saat awal penyidikan, namun kerugian negara yang tersisa tetap mencapai Rp9,083 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan dana publik, khususnya untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur vital.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights