Bea Cukai Batam Sergap Dua Upaya Penyelundupan Jelang Hari Oeang ke-79

BATAM (Sempadanpos.com) – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan kesigapan dan komitmen pengawasan dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari. Pada Rabu (29/10), petugas berhasil mengamankan narkotika seberat ±475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta menegah pengiriman 96 botol minuman beralkohol (MMEA) tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.

 

Kedua penindakan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah, yang mencerminkan ketatnya pengawasan baik di jalur pelabuhan internasional maupun arus barang kiriman domestik.

 

Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap kapal MV Citra Legacy 5 yang berlayar dari Stulang Laut menuju Batam Centre. Salah satu anjing pelacak, K-9 Oriel, memberikan atensi terhadap seorang penumpang berinisial MM (46). Pemeriksaan lanjutan dilakukan di area X-Ray, di mana hasil tes urine menunjukkan MM positif mengonsumsi narkotika.

 

Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, MM sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali di kawasan taman Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen menunjukkan adanya 10 bungkusan narkotika yang disembunyikan di dalam dubur (inserting), terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape diduga mengandung etomidate.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut berasal dari Malaysia. MM mengaku memperoleh barang dari rekannya berinisial M, yang memperkenalkan dirinya kepada Mr. X, diduga sebagai pengendali jaringan. MM berencana mengantarkan barang ke Lombok dan dijanjikan upah Rp45 juta untuk sembilan paket yang dibawa.

 

Barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi penyelundupan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan estimasi Bea Cukai Batam, narkotika seberat ±475 gram tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 2.375 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp3,8 miliar dari biaya rehabilitasi.

 

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan setelah pihak perusahaan jasa titipan (PJT) melaporkan adanya paket mencurigakan berbau tajam dengan dokumen pengiriman bertuliskan “Aksesoris Pengantin”. Pemeriksaan X-Ray menunjukkan citra botol dalam jumlah banyak, dan setelah diperiksa fisik, ditemukan 96 botol MMEA tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan dalam bentuk apa pun.

 

“Pengawasan akan terus kami perkuat, baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

 

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan publik, kata Zaky, merupakan kunci dalam menciptakan keamanan bersama dan keadilan dalam sistem perdagangan.

 

Sejalan dengan semangat Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan integritas, serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights