Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)–Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (23/10/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua institusi.
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya Fatchurrohman, disaksikan oleh Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya Arif Putranto beserta pejabat utama Kejati Kepri.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), audit hukum (Legal Audit), serta tindakan hukum lain yang bertujuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun kekayaan negara. Selain itu, kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pelatihan bersama, sosialisasi, serta mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya Arif Putranto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terjalinnya kerja sama ini.
“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, kami berharap Kejati Kepri dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya agar setiap pengambilan keputusan strategis yang kompleks dilakukan secara hati-hati dan cermat. Kerja sama ini akan mengoptimalkan kemampuan sumber daya yang kami miliki, dengan semangat saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan BUMN dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).
“Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta melakukan pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan atau kekayaan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki fungsi strategis di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kewenangan tersebut memungkinkan Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa hukum, serta memberikan masukan hukum untuk mencegah kerugian negara.
Kajati Kepri juga mengapresiasi langkah proaktif PT Nindya Karya dalam menjalin kerja sama ini.
“Langkah ini menjadi bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pembangunan. Dengan dukungan tata kelola yang profesional, kami berharap Nindya Karya dapat terus berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” imbuhnya.
Sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (Engineering, Procurement, and Construction), serta investasi infrastruktur, PT Nindya Karya sejak berdiri pada tahun 1960 telah berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui berbagai proyek strategis seperti pembangunan jembatan, pelabuhan, bendungan, gedung pemerintahan, dan infrastruktur transportasi serta energi.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya berharap dapat memperkuat sinergi dalam upaya menjaga, mengamankan, dan memulihkan aset serta kepentingan hukum negara demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Semoga perjanjian kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif melalui komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme,” tutup Kajati Kepri. (Dwi)










