Kejati Kepri Gencar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Batam Kota: Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan

BATAM (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang kali ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/09/2025). Kegiatan ini mengangkat tema krusial “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

 

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim antara lain Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Peserta kegiatan terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga se-Kecamatan Batam Kota, dengan jumlah sekitar 65 orang.

 

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang sering melibatkan sindikat internasional, dengan korban terbanyak berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak.

 

“Istilah perdagangan orang diambil dari istilah Trafficking in Persons dalam Protokol Palermo yang sudah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2009. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 menjelaskan TPPO sebagai tindakan yang melibatkan perekrutan hingga eksploitasi seseorang, baik di dalam maupun luar negeri,” ungkap Yusnar.

 

Yusnar juga menegaskan bahwa Provinsi Kepulauan Riau, selain menjadi daerah asal korban TPPO, juga merupakan salah satu daerah transit karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura. “Pada tahun 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia,” tambahnya.

 

Berbagai modus operandi TPPO juga dipaparkan, seperti eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, hingga perekrutan anak jalanan. Penyebab utamanya meliputi kemiskinan, pendidikan rendah, hingga informasi palsu terkait lapangan kerja.

 

Dampak TPPO tidak hanya menghancurkan hidup korban secara psikologis dan fisik, namun juga mencoreng nama baik negara serta menimbulkan kerugian ekonomi besar. Oleh karena itu, Yusnar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO.

 

“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah, swasta, masyarakat, serta LSM nasional dan internasional,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat Batam untuk berperan aktif melalui edukasi, deteksi dini, hingga melaporkan indikasi TPPO. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Jangan sampai keluarga atau tetangga kita menjadi korban,” pungkasnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Tommy Army, S.Sos., aparatur kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM, anggota PKK, Posyandu, forum RT/RW, tokoh masyarakat serta perwakilan warga lainnya.

 

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum di Kepri semakin solid dalam memutus mata rantai perdagangan orang demi perlindungan hak asasi manusia dan martabat bangsa. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights