KPU Kepri Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sosialisasi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Tiga komisioner KPU Provinsi Kepri Menjadi Nara Sumber
Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Aston Tanjungpinang dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas, OPD, FKPD, pihak kampus, Bawaslu Kepri, serta organisasi wartawan. Rabu (3/4/24).
Ketua KPU Kepri, Indra Susilo Prabowoadi, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan ini merupakan pesta demokrasi yang kedua setelah pemilihan serentak anggota DPRD, DPD, DPR RI, Presiden, dan Wakil Presiden sebelumnya. Puncak pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.
Pihak KPU menekankan bahwa pencalonan perorangan harus dimulai beberapa bulan sebelumnya, dengan persyaratan dukungan minimal sebanyak 150.098 dukungan yang tersebar di 4 kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Selain itu, dukungan dari luar kota juga harus dilengkapi dengan data identitas yang jelas.
Priyo Handoko, anggota KPU Provinsi Kepri, menjelaskan bahwa syarat formal untuk menjadi calon kepala daerah adalah minimal usia 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta minimal usia 25 tahun untuk Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Bagi calon melalui partai, minimal harus memiliki dukungan 25 persen dari jumlah perolehan suara.
Jernih Millyati Siregar, anggota KPU Provinsi Kepri, menambahkan bahwa seluruh kalangan masyarakat dapat menjadi pemantau pemilihan, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat yang terdaftar. Namun, pemantau harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendaftar secara resmi di KPU Provinsi Kepri.
Pendaftaran organisasi pemantau pemilihan sudah dibuka oleh pihak KPU Provinsi Kepri, dengan syarat harus berbadan hukum dan memiliki sumber dana yang jelas sesuai dengan cakupan daerah. (Dwi)











