Patroli Laut Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan dalam Speed Boat di Perairan Tanjung Sauh

BATAM (Sempadanpos.com)– Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan melalui jalur laut. Pada Selasa (28/10) sore, Tim Patroli Laut BC 10029 melakukan penegahan terhadap Speed Boat JJ Indah 2 di wilayah Perairan Tanjung Sauh, yang kedapatan membawa berbagai macam barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Penindakan berawal dari patroli pengawasan rutin di jalur pelayaran yang rentan digunakan untuk aktivitas ilegal. Petugas mencurigai speed boat tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung dan paket kiriman berisikan berbagai macam barang dan dalam jumlah besar memenuhi hampir seluruh ruang kabin kapal.

Atas temuan tersebut, speed boat lantas dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang. Petugas mengamankan tiga orang awak kapal dan melakukan proses pencacahan terhadap barang muatan. Kasus ini sedang dalam proses penelitian guna mengidentifikasi jenis barang serta memastikan unsur pelanggaran, termasuk potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, menegaskan bahwa Bea Cukai Batam semakin memperkuat pengawasan laut sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, patroli laut rutin harus terus digiatkan mengingat Batam merupakan wilayah yang strategis. Penindakan ini menjadi salah satu bukti peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang selundupan,“ tambahnya.

Pengawasan wilayah perairan yang luas membutuhkan kerja keras dan strategi yang terukur. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk meningkatkan keamanan melalui patroli laut, intelijen, serta pemanfaatan teknologi. Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya barang ilegal maupun berbahaya ke wilayah Indonesia. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights