Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Saat STQH Provinsi Kepri di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas pada pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama kegiatan berlangsung di sekitar Gedung Daerah, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, tepatnya di kawasan Tugu Sirih.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Lantas, AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K., menjelaskan bahwa pengalihan arus akan dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik utama.
“Rekayasa lalu lintas bertujuan untuk memberikan keamanan, kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat yang melintasi kawasan pelaksanaan STQH,” ujar AKP Arbi, Kamis (19/6/2025).
Beberapa ruas jalan yang akan ditutup, di antaranya adalah jalan di depan Gedung Daerah yang akan ditutup sepenuhnya, serta U-turn di depan Marinir yang tidak dapat dilalui. Hanya peserta kegiatan yang diperbolehkan masuk ke kawasan utama.
Sebagai alternatif, pihak kepolisian menyediakan kantong parkir di dalam area Lapangan Gurindam 12. Masyarakat pun diimbau untuk mencari jalur alternatif selama kegiatan berlangsung guna menghindari kemacetan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi arahan petugas di lapangan dan menggunakan jalur lain demi kelancaran bersama,” pungkas AKP Arbi.(dwi)











