Polsek Bintan Timur Tangkap Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

BINTAN (Sempadanpos.com)– Jajaran Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KS (18) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (17), seorang pelajar asal Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

 

Kapolsek Bintan Timur, Iptu [nama pejabat, jika tersedia], membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya, Selasa (28/10/25).

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berangkat dari Desa Dendun menuju Desa Mantang Lama untuk jalan-jalan.

 

Di lokasi tersebut, korban dijemput oleh pelaku yang kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong.

 

“Di rumah kosong itulah pelaku merayu korban hingga terjadi hubungan badan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun, Selasa (28/10/2025)

 

Beberapa bulan setelah kejadian, orang tua korban mulai curiga karena perut anaknya tampak membesar.

 

Korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban telah hamil sekitar empat bulan.

 

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Timur pada 14 Oktober 2025.

 

“Menindaklanjuti laporan itu, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 16 Oktober 2025,” terangnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam dan pakaian yang digunakan korban serta pelaku sebagai barang bukti.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk melampiaskan nafsunya.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa antara pelaku dan korban saling mengenal. Namun, hubungan keduanya berujung pada tindakan yang melanggar hukum karena korban masih di bawah umur.

 

“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti dan keterangan saksi sedang kami kumpulkan,” tambah Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights