Rutan Kelas I Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama APH: Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penguatan pengendalian keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polresta Tanjungpinang dan Koramil 0315/01 Tanjungpinang pada Sabtu malam (25/10/2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Indra Kesuma, bersama Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Dedi Kurniawan, yang mewakili Kepala Rutan.
Razia ini di lakasanan serentak se Indonesia seluruh Rutan dan Lapas, menjadi langkah konkret jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung program pemberantasan peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang (Halinar) di dalam lapas dan rutan, sekaligus sebagai implementasi kebijakan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba dan HP (Bersinar dan Bersih HP).
Petugas gabungan memeriksa setiap blok dan kamar hunian warga binaan, termasuk lemari penyimpanan serta barang-barang pribadi, guna memastikan tidak ada benda terlarang yang disembunyikan. Selama pelaksanaan razia, warga binaan menunjukkan sikap kooperatif, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa insiden.
Dalam keterangannya, Indra Kesuma menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan.
“Kami ingin memastikan bahwa Rutan Kelas I Tanjungpinang tetap bersih dari barang terlarang. Razia seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Barang-barang hasil temuan dari razia telah didata dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Rutan Kelas I Tanjungpinang dapat terus mempertahankan lingkungan hunian yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran barang terlarang — demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
(Dwi)











