Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi oleh Remaja
ANAMBAS (Sempadanpos.com)- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi di belakang sebuah rumah di Jalan Pemuda RT02, RW04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (20/07/2024).
Dalam rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menghadirkan tersangka MS (15), warga Kecamatan Siantan Tengah yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, perwakilan dari Dinas Sosial Kepulauan Anambas, Erdawati, serta perwakilan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Anambas, Arman dan Tessa Aprlianti.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H, M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Anambas, IPDA Rudy Luis, dan berlangsung di dua lokasi dengan memperagakan 28 adegan.
“Lokasi pertama adalah rumah tante MS di Kelurahan Tarempa, di mana pelaku melahirkan anaknya. Lokasi kedua adalah tempat pembuangan bayi di belakang rumah,” jelas IPTU Rio Ardian.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan detail kasus dan mencocokkan keterangan pelaku dengan kejadian sebenarnya. “Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada aparat kepolisian sesuai dengan yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUANANAMBAS/POLDAKEPRI, tanggal 12 Juli 2024. Mengingat tersangka masih di bawah umur, kasus ini diproses sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Kasus ini terjadi pada Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di lahan belakang sebuah rumah di Jalan Pemuda RT02, RW04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.(dwi)











