Usaha Furniture di Tanjungpinang Beroperasi Tanpa Izin, Pemilik Toko Marvel Karya Akui Kesalahan dan Siap Urus Perizinan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Samuel, pemilik Toko Marvel Karya yang memproduksi furniture di Jalan Ir. Sutami, Gang Sukatenang Nomor 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, akhirnya mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin produksi furniture, Kamis (23/10/25).

 

Selama ini, usaha tersebut hanya memiliki izin perdagangan sejak tahun 2019. Namun, izin tersebut belum berlaku efektif karena belum dimigrasikan ke sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan sesuai prosedur terhadap kegiatan usaha tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS pada 3 Oktober 2025, tidak ditemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan seperti debu atau bau lem. Namun demikian, usaha tersebut terbukti belum memiliki izin produksi, sehingga melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” jelas Abdul Kadir.

 

Dalam perda tersebut, Pasal 17 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki izin dari instansi terkait. Sementara Pasal 25 ayat (1) mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.

 

Menyadari kesalahannya, Samuel membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menutup sementara kegiatan usahanya dan akan mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berjanji tidak akan membuka kembali usahanya sebelum mendapatkan izin resmi dari dinas terkait.

 

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Tanjungpinang menggelar rapat bersama sejumlah pihak, termasuk pemilik usaha, Ketua RT, Lurah Tanjungpinang Timur, Babinkamtibmas, DPMPTSP, Polresta Tanjungpinang, dan unsur Satpol PP. Rapat tersebut dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) didampingi Kabid Tibumtranmas.

 

Dalam rapat, disepakati pula bahwa pembatas jalan yang dipasang oleh Samuel di area fasilitas umum harus dipindahkan karena mengganggu akses warga sekitar.

 

Menanggapi tudingan adanya dugaan kongkalikong antara Satpol PP dan pelaku usaha, Abdul Kadir menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya praktik tersebut. Jika ada oknum yang terbukti, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

 

Satpol PP berharap agar pemilik usaha dapat kooperatif dengan warga dan aparat setempat selama proses pengurusan izin berlangsung, stop operasional. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, demi mendukung visi dan misi Wali Kota Lis Darmansyah dalam mewujudkan Tanjungpinang yang tertib, aman, dan ramah bagi investasi,” tutup Abdul Kadir.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights