Said Ahmad Sukri Ditahan Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah resmi menahanĀ Said Ahmad Sukri alias Sasjoni terkait perkara pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Senin (6/5/24).
Penahanan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 127/PID.SUS/2023/PT TPG tanggal 4 Desember 2023.
Sasjoni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta. Sasjoni telah ditahan di Lapas Umum Tanjungpinang mulai hari ini. Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sasjoni menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil keputusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Kasus ini bermula dari percakapan dengan saksi korban yang berujung pada pelanggaran UU ITE, dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya yang membebaskan Sasjoni.
Sasjoni Resmi di Tahan
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH.MH, di Tanjungpinang, Senin (6/5/2024) mengatakan eksekusi terdakwa Sas Joni berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 127/PID.SUS/2023/PT TPG tanggal 4 Desember 2023.
Dalam Poin mengadili, Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan Terdakwa Said Ahmad Syukri Alias Sas Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sas Joni dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
“Yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Umum Tanjungpinang mulai hari ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek.
Sementara Sas Joni saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan dirinya siap menerima hasil keputusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
“Saya harus kooperatif, patuh dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Negara ini,” kata Sas Joni.
Diketahui, Sas Joni terlibat persoalan percakapan dengan saksi korban yakni, Jenly Alfian Lengkong, berujung perkara pelanggaran UU ITE, dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang bebas.
Namun, setelah banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sasjoni akhirnya dinyatakan bersalah dan dipenjarakan.(Lanni)