Pemberkasan SKCK untuk PPPK 2024 Dipadati Ratusan Pemohon, Sat Intelkam Sediakan Empat Tenda Tambahan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dimulai hari ini, Jumat (3/1/2025) hingga 25 Januari mendatang. Salah satu dokumen yang wajib dilengkapi peserta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sejak pagi, unit pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang dipenuhi ratusan pemohon yang mengantre untuk mengurus dokumen tersebut. Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Dunot Parsaoran Gurning, S.H., menyampaikan bahwa antrean kali ini diisi oleh sekitar 400 hingga 600 pemohon dalam sehari.
“Perkiraan pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang mencapai 400 hingga 600 orang hari ini. Jika diakumulasikan hingga tanggal 25 Januari, jumlah pemohon diperkirakan mencapai 4.000 orang,” ujar Kompol Dunot.
Untuk mengantisipasi kepadatan dan memberikan kenyamanan kepada para pemohon, Sat Intelkam Polresta Tanjungpinang langsung mengambil langkah cepat dengan menyediakan empat tenda tambahan di sekitar area pelayanan.
“Karena banyaknya peserta PPPK yang mengurus SKCK, kami berinisiatif memberikan fasilitas tambahan berupa empat tenda, agar pemohon tidak kepanasan akibat antrean yang panjang,” tambahnya.
Di akhir pernyataan, Kompol Dunot juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dengan baik dan mematuhi aturan selama proses pemberkasan berlangsung. “Kami harap pemohon SKCK memeriksa dan melengkapi berkas sebelum datang ke Polresta, agar proses permohonan berjalan lancar,” tutupnya.
Masa pemberkasan ini akan berlangsung hingga 25 Januari 2025, sehingga pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak datang secara bersamaan di awal jadwal agar antrean tetap terkendali.(dwi)











