TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polemik pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan di Kota Tanjungpinang terus bergulir. Kali ini, Pengurus Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang mendesak Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengevaluasi hingga mencopot Plt. Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, Kamis (10/9/26).

 

Desakan tersebut disampaikan Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar. Ia menilai penanganan persoalan pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

 

Sapardi bahkan meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja Plt. Kasatpol PP apabila dinilai tidak mampu menunjukkan penegakan Perda yang objektif dan berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha maupun masyarakat.

 

“Kami mendesak Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Plt. Kasatpol PP. Kalau memang tidak mampu bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan Perda, lebih baik dicopot. Jangan sampai Satpol PP justru menimbulkan kesan tebang pilih dalam menjalankan aturan,” tegas Sapardi yang akrab disapa Lemo.

 

Soroti PBG yang Belum Terbit

 

Sorotan TIDAR menguat setelah Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah selesai, sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.

 

“Ini KKPR sudah selesai, PBG masih dalam proses di PU,” terang Adi saat dikonfirmasi Cindai.id.

 

Menurut Sapardi, apabila PBG belum terbit, maka persoalan dugaan pelanggaran menjadi ranah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi penegakan Perda.

 

“PBG belum terbit, untuk hal-hal terkait pelanggaran, mungkin lebih baik berkoordinasi dengan OPD yang memiliki tugas sebagai penegak Perda. Kalau dari PTSP tentu selalu mengimbau agar selalu melengkapi perizinan,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti surat Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Rusli kepada Satpol PP tertanggal 10 Agustus 2026 dengan Nomor B/640/1340/5.15.03/2026 perihal Pengawasan Bangunan.

 

Dalam surat tersebut, PUPR meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban, serta penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.

 

“Kalau dinas teknis sudah menyurati dan meminta penghentian sementara, sementara DPMPTSP juga menyatakan PBG belum terbit, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Satpol PP,” kata Sapardi.

 

Bandingkan dengan Penanganan GOR Rimba Jaya

 

Sapardi kemudian membandingkan penanganan pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan tersebut dengan kasus pembangunan GOR Rimba Jaya.

 

Menurutnya, dalam persoalan GOR Rimba Jaya, PPNS melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait setelah sebelumnya lokasi konstruksi dihentikan dan dipasang PPNS Line.

 

Ia mempertanyakan perbedaan tindakan apabila kedua persoalan tersebut sama-sama berkaitan dengan kegiatan konstruksi yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan.

 

“GOR Rimba Jaya bisa dihentikan, PPNS Line bisa dipasang. Sekarang masyarakat melihat bangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan: PBG disebut belum terbit dan PU sudah meminta penghentian sementara. Pertanyaan kami, mengapa belum terlihat tindakan tegas yang setara?” ujarnya.

 

Sapardi menegaskan, investasi tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum.

 

“Investor harus kita sambut. Tetapi investor juga wajib menghormati aturan daerah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perusahaan besar bisa membangun sambil mengurus izin, sedangkan masyarakat atau pelaku usaha lainnya langsung ditertibkan,” katanya.

 

Minta Perda Tidak Tebang Pilih

 

Menurut Sapardi, penegakan Perda tidak boleh didasarkan pada siapa pemilik bangunan, besarnya investasi, maupun popularitas merek usaha yang akan beroperasi.

 

“Perda tidak mengenal siapa yang besar dan siapa yang kecil. Jangan sampai penegakannya tajam terhadap satu objek tetapi tumpul terhadap objek lainnya. Kalau itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang akan rusak,” tegasnya.

 

Ia menilai, sebagai pimpinan OPD yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan Perda, Kasatpol PP semestinya mampu menjelaskan kepada publik tindakan yang telah dilakukan beserta dasar hukum setiap keputusan yang diambil.

 

Desak Wali Kota Turun Tangan

 

Atas kondisi tersebut, PC TIDAR Kota Tanjungpinang meminta Wali Kota Lis Darmansyah tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada OPD terkait.

 

Sapardi mendesak Wali Kota mengevaluasi seluruh proses penanganan, termasuk menelusuri tindak lanjut Satpol PP terhadap surat Dinas PUPR tertanggal 10 Agustus 2026.

 

“Wali Kota harus turun tangan. Periksa mengapa surat dari Dinas PU yang meminta penghentian sementara belum terlihat efektif di lapangan. Kalau ada alasan hukum, buka kepada masyarakat. Kalau ternyata ada kelalaian atau ketidakmampuan pimpinan Satpol PP menjalankan tugas, evaluasi dan copot,” tegasnya.

 

Menurut Sapardi, desakan pencopotan tersebut bukan semata-mata persoalan satu bangunan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan Perda di Kota Tanjungpinang.

 

“Kalau Plt. Kasatpol PP tidak mampu menunjukkan penegakan Perda yang konsisten, Wali Kota jangan ragu mengevaluasi dan mencopotnya. Satpol PP adalah wajah ketegasan pemerintah dalam menegakkan Perda. Jangan biarkan masyarakat menduga ada tebang pilih,” pungkas Sapardi Ar.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights