Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur

BINTAN (Sempadanpos.com)– Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/11/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal kedua pelaku.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AT (24) dan TI (21), yang merupakan warga Tanjung Pinang, ditangkap di Kijang Kota bersama dua korban di dalam sebuah mobil. “Kedua pelaku berhasil kita amankan saat hendak menjemput calon korban berikutnya,” ungkap AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur.

Menurut keterangan polisi, pelaku AT berperan sebagai pencari pelanggan, sementara TI bertugas menjaga serta menemani korban selama proses prostitusi berlangsung. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap aktivitas pelaku,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berencana menjual tiga anak sebagai korban. Saat penangkapan, dua korban sudah berada di dalam mobil bersama pelaku, sementara satu calon korban belum sempat dijemput. “Kedua korban mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku kepada pria hidung belang,” jelas Khapandi lebih lanjut.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang agar kasus serupa tidak terulang.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights