Wartawan Berinisial MB Ditangkap Polisi Diduga Peras Pengusaha, Minta Rp5 Juta untuk Takedown Berita

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Seorang pria berinisial MB yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Karimun.

 

MB diamankan polisi pada Jumat (25/9/2026) malam setelah diduga meminta uang kepada korban berinisial MRA, yang bekerja sebagai Humas PT AAP, dengan alasan untuk menghapus atau takedown pemberitaan terkait perusahaan tersebut.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan pemerasan bermula pada Rabu (23/9/2026), ketika MB menghubungi dan mendatangi MRA.

 

Dalam pertemuan tersebut, MB mengaku sebagai wartawan media online yang biasa memberitakan kasus. Ia kemudian menyampaikan kepada korban bahwa PT AAP sedang bermasalah.

 

MB disebut mengklaim telah mewawancarai sejumlah masyarakat dan kepala desa terkait PT AAP. Ia juga menyebut perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan karena berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Selanjutnya, MB membuat berita online terkait PT AAP.

 

Setelah berita tersebut terbit, MB diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan imbalan berita akan diturunkan dari media online tersebut. Namun, permintaan itu tidak langsung dipenuhi korban.

 

MB kemudian kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di Rumah Makan Surya Minang, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

 

Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada MB dengan tujuan agar berita mengenai PT AAP ditakedown.

 

Petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang sebelumnya memperoleh laporan terkait dugaan tersebut kemudian bergerak dan mengamankan MB di lokasi.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Selain MB, petugas turut mengamankan seorang rekannya berinisial R yang disebut sebagai saksi.

 

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Edison ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (27/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Saat ini pelaku MB sudah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Edison.

 

Ia menambahkan, selain mengamankan MB beserta barang bukti, Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan R untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

“Perbuatan tersangka MB dapat diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

(Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights