Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
JAKARTA ( Sempadanpos.com)– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Tim Penyidik menggeledah tiga ruangan utama, yakni:
1. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu
2. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir
3. Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita, antara lain:
5 dus dokumen
15 unit handphone
1 unit laptop
4 soft file
Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya, penyidik akan meminta persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab.(*/red)











