PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, Gugatan Sengketa Tanah Haldy Chan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg dalam perkara sengketa tanah antara Haldy Chan dan Ani, tepatnya di areal tanah yang di bangun Bona Ventura Hotel jalan WS Supratman Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa (25/8/26).
Putusan banding tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 50/PDT/2026/PT TPG yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menerima permohonan banding dari pihak yang sebelumnya berstatus sebagai Tergugat serta membatalkan putusan PN Tanjungpinang yang sebelumnya menjadi objek banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai gugatan Haldy Chan sebagai Penggugat semula mengalami cacat formil berupa kurang pihak atau error in persona.
Salah satu pertimbangan utama adalah tidak ditariknya Safdian Oktarina sebagai pihak dalam perkara. Safdian disebut sebagai penerima kuasa dari Go A Soi yang melakukan penjualan tanah kepada Haldy Chan.
Majelis Hakim menilai objek tanah yang disengketakan masih belum bersertifikat. Karena itu, berdasarkan kaidah hukum yang dirujuk dari sejumlah putusan Mahkamah Agung, pihak yang melakukan pengalihan hak atau penjual harus turut ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Dalam perkara tersebut, Haldy Chan mendalilkan memperoleh tanah sekitar 2.500 meter persegi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi. Perolehan tanah itu dilakukan dari Safdian Oktarina berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muslim, S.H., di Tanjungpinang.
Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan adanya Akta Nomor 27 tanggal 27 Februari 2009 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak. Dalam akta tersebut disebutkan adanya surat kuasa dari Go A Soi kepada Safdian Oktarina tertanggal 2 Agustus 2004. Sementara di ketahui Go A Soi telan meninggal dunia pada tahun 1984.
Selain Safdian, Majelis Hakim juga menilai Notaris Elizabet Ida Ayu Suselo Angesti, S.H., seharusnya turut digugat. Hal itu berkaitan dengan dalil pihak tergugat yang menyatakan Go A Soi telah meninggal dunia sebelum memberikan kuasa menjual kepada Safdian Oktarina.
Menurut Majelis Hakim, kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan mengenai apakah notaris telah melakukan verifikasi terhadap pemberi dan penerima kuasa dalam proses pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Air Raja tidak perlu ditarik sebagai pihak karena telah menjadi Turut Tergugat dalam perkara. Sedangkan Leo Atu juga dinilai tidak perlu ditarik karena tanah yang dibeli Haldy Chan dari pihak tersebut bukan bagian dari objek sengketa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan Haldy Chan dikategorikan sebagai gugatan kurang pihak. Eksepsi pihak tergugat mengenai gugatan kurang pihak dinyatakan beralasan hukum dan diterima.
Konsekuensinya, gugatan Haldy Chan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) sehingga Pengadilan Tinggi tidak masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menyatakan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat tidak dapat diterima karena gugatan konvensi terlebih dahulu dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan PN Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg tanggal 18 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kepri menghukum pihak Haldy Chan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan. Khusus biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, dengan Bagus Irawan, S.H., M.H. dan Dahlia Panjaitan, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memiliki pertimbangan hukum berbeda dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam memeriksa perkara sengketa tanah tersebut. PT Kepri menilai alasan banding dari pihak tergugat beralasan hukum, sedangkan alasan pihak Haldy Chan yang mempertahankan putusan tingkat pertama dinilai tidak beralasan hukum.(dwi)










