Tim Tabur Kejati Kepri Sukses Tangkap Buronan Kasus KDRT, Ir. Nurbatias di Desa Sirombu, Kabupaten Nias Barat

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menangkap buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ir. Nurbatias, di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Ir. Nurbatias, yang berusia 63 tahun dan berasal dari Batam, Kepulauan Riau, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam setelah divonis oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 pada 20 Maret 2017. Dalam putusan tersebut, Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.

Penangkapan berlangsung lancar di depan Mesjid An Nur, Desa Tetesua, di mana Nurbatias menunjukkan sikap kooperatif. Setelah diamankan, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan kemudian diterbangkan ke Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran melalui program Tabur untuk memastikan kepastian hukum. Kajati Kepri juga mengimbau agar seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights