Seluruh THM di Tanjungpinang Ditutup Selama Menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025, mengumumkan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang akan ditutup selama menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung suasana khidmat selama bulan suci dan menjaga ketertiban umum.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa penutupan THM tersebut akan berlangsung selama lima hari, dengan ketentuan sebagai berikut: dua hari pada awal Ramadhan (akhir Sya’ban dan 1 Ramadhan), satu malam di pertengahan bulan Ramadhan (Malam Nuzulul Quran), dan dua hari di akhir Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H).
“Kebijakan ini telah dibahas bersama Forkopimda, dan surat edaran ini segera diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar Hamam, usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Rutan Tanjungpinang, Jumat (28/2/2025).
Selanjutnya, Forkopimda bersama kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada para pengelola THM agar aturan ini dipatuhi. Selain itu, aparat juga akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan semua tempat hiburan mematuhi peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Hamam mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai sejumlah kegiatan yang sering terjadi selama bulan Ramadhan, seperti perang sarung, balap liar, penggunaan petasan, ngabuburit, hingga grebek sahur. Kepolisian dan Forkopimda akan mengintensifkan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi gangguan ketertiban.
“Kami akan berikan imbauan dan pencegahan untuk memastikan kegiatan ini tidak merugikan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” tegasnya.(dwi)











