Kemudahan Pengeluaran Sementara Kendaraan Bermotor FTZ untuk Pemudik Lebaran Idul Fitri 1446 H
BATAM (Sempadanpos.com)– Dalam rangka mendukung kelancaran perjalanan pemudik pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bersama instansi terkait, yaitu Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, serta kendaraan dengan plat hijau atau nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon antara lain mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan berupa foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB, atau surat keterangan dari leasing jika kendaraan masih dalam kredit, NPWP, dan SIM. Setelah melengkapi dokumen, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir yang tersedia di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Selain itu, pemohon diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk tunai, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri. Jika semua persyaratan dipenuhi, Bea Cukai Batam akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang yang disertai dengan bukti penerimaan jaminan sebagai tanda bahwa jaminan dapat dicairkan setelah kendaraan kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari.
Pemudik juga diwajibkan untuk mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak 3 Maret 2025 dan paling lambat 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, kendaraan yang telah melalui pemeriksaan fisik dan dokumen akan diberi proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke kawasan bebas Batam. Setelah itu, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan untuk proses pengeluaran dari FTZ Batam. Dengan adanya prosedur yang jelas dan kerjasama antara pemilik kendaraan dan otoritas terkait, pengeluaran sementara kendaraan akan dilakukan dengan aman dan sesuai peraturan yang berlaku.(dwi)











