Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim: Total 1,9 Kg Diamankan
BATAM (Sempadanpos.com)– Dalam upaya tegas memberantas peredaran narkotika, Bea Cukai Batam bersinergi dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim pada 15 dan 17 Mei 2025. Dari hasil penindakan, diamankan tiga orang pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 1.940 gram, Rabu (21/5/25).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 15 Mei 2025 terhadap FA (30), musisi asal Labuhan Deli. Ia kedapatan membawa 502 gram sabu yang disembunyikan dalam koper miliknya. Kecurigaan petugas muncul saat pemindaian X-ray menunjukkan anomali, yang setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan tiga bungkus kristal putih positif methamphetamine. FA mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan bayaran Rp25 juta.
Pada hari yang sama, petugas kembali menggagalkan penyelundupan oleh M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, dalam penerbangan yang sama. M membawa empat bungkus sabu seberat total 958 gram yang juga disembunyikan dalam koper. Pelaku mengaku akan menerima imbalan sebesar Rp40 juta.
Penindakan ketiga terjadi pada 17 Mei 2025 terhadap ES (45), mantan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi penumpang rute Batam–Surabaya–Lombok. Petugas mencurigai gerak-gerik ES dan setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan delapan bungkus sabu seberat 480 gram yang disembunyikan di dalam rongga tubuh. Barang bukti dikemas dalam kapsul bulat, dilapisi plastik, lateks, dan gel pelicin. ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses penyelundupan untuk menahan rasa sakit dan dijanjikan imbalan Rp48 juta.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah dilakukan penegahan dan diserahkan ke aparat berwenang: ES ke Polda Kepri, sementara FA dan M ke BNN Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menghentikan penyelundupan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,” tegas Muhtadi.
Zaky menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata implementasi program Asta Cita Presiden RI, serta komitmen bersama Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Kepulauan Riau.(dwi)











