Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal, Pemko Batam Tegaskan Komitmen Tata Ruang Kota
BATAM (Sempadanpos.com)— Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penataan ruang kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan Batam yang lebih tertib, estetis, dan ramah investasi.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memimpin langsung aksi penertiban reklame ilegal di sejumlah lokasi strategis pada Jumat (30/5/2025). Ia didampingi oleh Ketua Tim Penertiban yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPMPTSP, Dinas Perhubungan, DCKTR, Satpol PP, dan Bapenda.
Penertiban hari ini menyasar lima titik utama, termasuk Simpang Frengky, akses masuk ke Pollux Mall, dan kawasan depan Graha Kadin. Beberapa reklame milik CV Sun Li dan PT CDM dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Ini bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan publik, dan keindahan kota,” tegas Amsakar dalam keterangannya di lokasi.
Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 681 reklame di Batam tidak memiliki izin resmi. Beberapa di antaranya juga tidak sesuai dengan tata ruang dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hingga akhir Mei, Pemko Batam telah menertibkan 46 titik, mayoritas berada di wilayah Batuaji. Penambahan 11 titik pada aksi hari ini menunjukkan peningkatan kecepatan dalam proses penataan.
“Reklame besar kami prioritaskan karena memerlukan alat berat seperti crane. Yang kecil akan kami tindaklanjuti secara bertahap,” tambahnya.
Target penertiban seluruh reklame ilegal diproyeksikan rampung pada Agustus 2025, dua bulan setelah pengesahan APBD Perubahan.
Pemerintah memberi batas waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemko akan menyegel dan membongkar paksa reklame tersebut.
“Silakan bongkar sendiri. Kalau tidak, kami ambil alih. Semua akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Amsakar.
Selain reklame ilegal, pemilik reklame yang sah namun belum menyelesaikan kewajiban administrasi juga diminta menuntaskan dalam waktu 30 hari sejak menerima surat pemberitahuan.
Pemko Batam mengapresiasi pelaku usaha yang sudah bersikap kooperatif. Banyak di antaranya telah menandatangani surat pernyataan untuk membongkar atau mengurus izin reklame mereka.
“Mayoritas sudah menyatakan kesediaan. Itu jadi dasar kami bergerak. Ke depan, kami ingin kebijakan seperti ini dibahas terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Amsakar menekankan bahwa penataan reklame tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal citra kota.
“Reklame adalah bagian dari wajah Batam. Kita jaga sama-sama agar kota ini makin tertib, nyaman, dan menarik bagi semua,” tutupnya.(dwi)











