Kasus PT Inti Surya Indonesia Menggelinding ke Jakarta, Andi Cori Siapkan Laporan ke Kejagung, KSP dan Kementerian ESDM
BINTAN (Sempadanpos.com) – Polemik aktivitas tambang pasir PT Inti Surya Indonesia (ISI) di Teluk Arang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, terus bergulir dan kini dipastikan akan dibawa ke tingkat pusat. Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, mengaku tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan masih belum lengkapnya sejumlah perizinan penting yang menjadi syarat operasional kegiatan pertambangan. Di sisi lain, perusahaan disebut telah melakukan aktivitas penambangan hingga penjualan material pasir.
“Kami sedang menyusun laporan terkait sejumlah aktivitas tambang pasir yang diduga bermasalah di Kepri, termasuk PT Inti Surya Indonesia. Dalam waktu dekat laporan itu akan kami sampaikan ke Kejagung, KSP, dan Kementerian ESDM,” ujar Andi Cori kepada wartawan.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Inti Surya Indonesia diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi persyaratan mendasar dalam kegiatan pertambangan.
Meski demikian, aktivitas di lapangan disebut masih berlangsung. Bahkan, material pasir hasil tambang diduga telah dipasarkan dan dikirim kepada sejumlah pihak di Batam.
“Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas produksi bisa berjalan ketika izin-izin fundamental belum selesai. Ini yang harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran,” tegasnya.
Andi Cori juga mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan operasional perusahaan.
Desakan itu mengacu pada hasil verifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. Dari hasil verifikasi tersebut diketahui bahwa proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) masih belum tuntas, sementara dokumen RKAB dari sektor ESDM juga belum tersedia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga telah menyatakan bahwa aktivitas perusahaan diminta untuk dihentikan sampai persetujuan PPKH diterbitkan.
“Kami sudah hentikan sampai persetujuan PPKH-nya ada. Terkait keterlanjuran penggunaan kawasan hutan mungkin bisa ditanyakan ke Gakkum Dinas LHK atau Satgas Kehutanan karena aturan lebih detail terkait kawasan hutan kami kurang memahami dan takut salah penyampaian,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Pemprov Kepri.
Bagi Andi Cori, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepastian hukum, tata kelola pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup. Ia menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
Karena itu, selain melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung, KSP, dan Kementerian ESDM, dirinya juga meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Kalau memang ditemukan aktivitas di kawasan hutan tanpa PPKH atau kegiatan produksi tanpa RKAB, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kepulauan Riau berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar investasi tetap dapat berjalan, namun tidak mengabaikan kewajiban perizinan serta aspek perlindungan lingkungan.
Kasus PT Inti Surya Indonesia kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah konkret dari instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan terkait legalitas aktivitas tambang pasir yang berlangsung di Teluk Arang, Kuala Sempang, Kabupaten Bintan. (Dwi)










