Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Mei, 13 Tersangka Diamankan
BATAM (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Mei 2025. Dalam kegiatan Door Stop yang digelar di Lobi Satresnarkoba Polresta Barelang pada Senin (2/6/2025), Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie, S.I.K., M.H. memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan kepada awak media.
Dari operasi tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 9 laki-laki dan 4 perempuan. Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 266,41 gram narkotika jenis sabu dan 117 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Jumlah sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.664 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus peredaran, mulai dari rumah tinggal, penginapan, hingga lokasi publik dan area Bandara Hang Nadim Batam,” ujar AKP Deni Langie. Para tersangka ditangkap di sejumlah titik di Kota Batam, seperti Batu Aji, Sekupang, Nongsa, dan Belakang Padang.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. “Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika,” tegasnya.
AKP Deni juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Sinergi dan peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tambahnya.
Seluruh tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai klasifikasi jenis narkoba dan jumlah barang bukti yang disita.
Satresnarkoba Polresta Barelang menyatakan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengawasan di berbagai titik rawan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri di nomor 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.(dwi)











