Dua WNA Vietnam Dideportasi Usai Terlibat Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Batam
BATAM (Sempadanpos.com)- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kota Batam. Keduanya, yang masing-masing berinisial THTL dan TTTN, dideportasi pada Selasa, 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan tujuan akhir negara asal mereka, Vietnam.
Deportasi dilakukan setelah keduanya terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Batam, yakni First Club. Insiden tersebut sempat menjadi sorotan publik dan telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim Imigrasi.
“Kedua WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menindak orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar hukum di Indonesia,” ujar Jefrico.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Batam juga akan mengusulkan keduanya untuk masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Jefrico juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Batam untuk selalu mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. “Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Batam turut mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran keimigrasian, masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.
Langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku.(dwi)











