Satresnarkoba Polres Bintan Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan TPTKP kepada Satpam PT BIIE
BINTAN (Sempadanpos.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta Tata Cara Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana narkotika kepada petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Kawasan Industri Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Security & Fire Fighter PT BIIE. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut undangan dari pihak PT BIIE kepada Satresnarkoba Polres Bintan untuk memberikan pembekalan kepada para petugas keamanan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bintan memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba. Materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan petugas Satpam dalam mengenali potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan kerja.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai TPTKP tindak pidana narkotika. Petugas Satpam diberikan pemahaman terkait langkah-langkah yang tepat ketika menemukan atau menghadapi dugaan tindak pidana narkotika di kawasan perusahaan.
Pembekalan tersebut dinilai penting agar petugas keamanan dapat mengambil tindakan awal secara tepat, tetap menjaga keamanan lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Satresnarkoba Polres Bintan berharap sinergi antara kepolisian dan pihak perusahaan, khususnya petugas Satpam, semakin kuat dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.
Kerja sama dan kepedulian seluruh pihak dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba. (Dwi)










