Bangkitkan Semangat Patuh Pajak dan Bersama Kita Dukung Pembangunan Kepri yang Lebih Baik
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Pemprov Kepri Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Meningkatkan Kepatuhan dan Pulihkan Ekonomi Daerah. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memulihkan perekonomian daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau dan PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau, secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini diadakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, seiring dengan perayaan Hari Ulang Tahun Bayangkara Ke-79.
Berlaku Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini menawarkan berbagai kebijakan keringanan sebagai berikut:
* Potongan 2% untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 bagi wajib pajak tanpa tunggakan.
Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang:
– Tunggakan tahun 2024: 10%
– Tunggakan tahun 2023: 20%
– Tunggakan tahun 2022: 30%
– Tunggakan tahun 2021: 40%
– Tunggakan tahun 2020: 50%
– Tunggakan tahun 2019 ke bawah: 100%
* Penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100%.
* Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%.
* Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat serta mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan. “Kami menyadari banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan adanya program pemutihan ini, kami berharap semua pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ujar Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga berharap program ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Program ini berlaku di seluruh Cabang Samsat yang ada di 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau. Layanan juga tersedia melalui aplikasi Signal, e-Samsat, dan pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS serta kanal perbankan lainnya.
Ayo manfaatkan kesempatan ini! Mari bangkitkan semangat patuh pajak, bersama-sama mendukung pembangunan Kepri yang lebih baik!. (Red)











